Jama' Shalat Karena Kesibukan
Shalat adalah
kewajiban bagi setiap orang muslim, kapanpun dan dimanapun. Artinya
kewajiban shalat tidak tergoyahkan oleh ruang dan waktu. Namun, dalam
realita kehidupan manusia, seringkali keadaan berbicara lain.
Bisa saja kondisi tidak mengizinkan seseorang menjalankan shalat secara sempurna, misalkan karena orang tersebut di dalam perjalanan, atau di atas perahu atau di ruang angkasa berjam-jam.
Oleh karena itulah dalam fiqih mengajarkan jama’ shalat. Yaitu melaksanakan dua macam shalat yang berbeda dalam satu waktu, karena adanya satu alasan tertentu. Meski demikian para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai alasan diperbolehkannya jama’ shalat.
Sebagain ulama fiqih hanya membolehkan jama’ shalat ketika seseorang dalam keadaan bepergian jauh (musafir).
Namun sebagian ulama yang lain seperti Ibnu Sirrin, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy membolehkan menjama’ shalat walaupun ada di rumah (hadir) dikarenakan keadaan yang amat sangat sibuknya dan jama’ ini tidak menjadi kebiasaan. Misalnya jama’ shalat bagi pengantin baru yang sedang menjalani walimatul arusy dan selalu menerima tamu. Begitu diterangkan dalam Syarah Muslim lin Nawawi
Bisa saja kondisi tidak mengizinkan seseorang menjalankan shalat secara sempurna, misalkan karena orang tersebut di dalam perjalanan, atau di atas perahu atau di ruang angkasa berjam-jam.
Oleh karena itulah dalam fiqih mengajarkan jama’ shalat. Yaitu melaksanakan dua macam shalat yang berbeda dalam satu waktu, karena adanya satu alasan tertentu. Meski demikian para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai alasan diperbolehkannya jama’ shalat.
Sebagain ulama fiqih hanya membolehkan jama’ shalat ketika seseorang dalam keadaan bepergian jauh (musafir).
Namun sebagian ulama yang lain seperti Ibnu Sirrin, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy membolehkan menjama’ shalat walaupun ada di rumah (hadir) dikarenakan keadaan yang amat sangat sibuknya dan jama’ ini tidak menjadi kebiasaan. Misalnya jama’ shalat bagi pengantin baru yang sedang menjalani walimatul arusy dan selalu menerima tamu. Begitu diterangkan dalam Syarah Muslim lin Nawawi
وذهب جماعة من
الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن
سيرين وأشهب من أصحاب مالك وحكاه الخطابي عن القفال والشاشى الكبير من
أصحاب الشافعى عن أبى إسحاق المروزى عن جماعة من أصحاب الحديث واختاره ابن
المنذر
Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjama’
shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya
sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin , Asyhab pengikut Imam
Malik, al-Qaffal. As-Syasyi al-Kabir dari kalangan as-Syafi’I dan Abu
Ishaq al-Marwazi dari kalangan ahlul hadits. Sebagaimana dipilij oleh
Ibnu Mundzir.
Redaktur: Ulil Hadrawy
Sumber NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar