croPLUS: Syariah
Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan

BACAAN DOA QUNUT TEKS ARAB DAN LATIN

Gbr. PesantrenVirtual

TEKS ARAB:

اللّهم اهدِنا فيمَن هَديْت و عافِنا فيمَن عافيْت و تَوَلَّنا فيمَن تَوَلَّيْت و بارِك لَنا فيما أَعْطَيْت
و قِنا واصْرِف عَنَّا شَرَّ ما قَضَيت فإنك تَقضي ولا يُقضى عَليك فإنَّهُ لا يَذِّلُّ مَن والَيت وَلا يَعِزُّ من عادَيت تَبارَكْتَ رَبَّنا وَتَعا ليتْ َفلكَ الحَمدُ عَلى ما قَضَيْت نَستَغفِرُكَ ونَتوبُ اليك
وصلي الله علي سيدنا محمد النبي الأمي وعلي أله وصحبه وسلم

TEKS LATIN:

Allahummahdina fiman hadayt. Wa afina fiman afayt. watawallana fiman tawallayt. wabarik lana fima a'tayt. waqina wasrif anna syarro ma qadayt. fa innaka taqdi wala yuqdo alayk. fainnahu la yadzillu man wa layt wala yaizzu man adayt. tabarakta robbana wata'alayt. falakal hamdu ala ma qadayt. nastaghfiruka wanatubu ilaika. wasallallahu ala sayyidina Muhammadin Nabiyyil Ummiyyi wa ala alihi wasahbihi wasallam.

Artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. BErilah aku kesehatan seperti orang yang telah Engkau beri kesehatan. Pimpinlah aku bersama-sama orang-orang yang telah Engkau pimpin. Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau pimpin. Berilah berkah pda segala apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Dan peliharalah aku dari kejahatan yang Engkau pastikan. Karena, sesungguhnya Engkaulah yang menentukan dan tidak ada yang menghukum (menentukan) atas Engkau. Sesungguhnya tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engaku beri kekuasaan. Dan tidaklah akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha berkahlah Engkau dan Maha Luhurl`h Engkau. Segala puji bagi-Mu atas yang telah engkau pastikan. Aku mohon ampun dan kembalilah (taubat) kepada Engkau. Semoga Allah memberi rahmat, berkah dan salam atas nabi Muhammad beserta seluruh keluarganya dan sahabatnya.




Sumber Alkhoiro.net


Baca Selengkapnya >>

Beberapa Alasan Kenapa Babi Diharamkan


1.Apakah anda tahu kalau babi tidak dapat disembelih di leher? karena mereka tidak memiliki leher. sesuai dengan anatomi alamiahnya? Bagi orang muslim beranggapan kalau babi memang harus disembelih dan layak bagi konsumsi manusia, tentu Sang Pencipta akan merancang hewan ini dengan memiliki leher.

2.Konsumen daging babi sering mengeluhkan bau pesing pada daging babi (menurut penelitian ilmiah, hal tersebut disebabkan karena praeputium babi sering bocor, sehingga urine babi merembes ke daging)

3.Babi adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain. Ia melahap semua makanan yang ada di depannya. Jika perutnya telah penuh atau makanannya telah habis, ia akan memuntahkan isi perutnya dan memakannya lagi, untuk memuaskan kerakusannya. Ia tidak akan berhenti makan, bahkan memakan muntahannya. Ia memakan semua yang bisa dimakan di hadapannya. Memakan kotoran apa pun di depannya, kotoran manusia, hewan atau tumbuhan, bahkan memakan kotorannya sendiri, hingga tidak ada tersisa.

4. Kadang ia mengencingi kotorannya dan memakannya jika berada di hadapannya, kemudian memakannya kembali. Ia memakan sampah busuk dan kotoran hewan. Babi adalah hewan mamalia satu-satunya yang memakan tanah, memakannya dalam jumlah besar dan dalam waktu lama jika dibiarkan. Kulit orang yang memakan babi akan mengeluarkan bau yang tidak sedap.

5. Penyakit-penyakit cacing pita merupakan penyakit yang sangat berbahaya yang dapat terjadi karena mengonsumsi daging babi. Cacing berkembang di bagian usus 12 jari di tubuh manusia, dan beberapa bulan cacing itu akan menjadi dewasa. Jumlah cacing pita bisa mencapai sekitar ”1000 ekor dengan panjang antara 4 – 10 meter”, dan terus hidup di tubuh manusia dan mengeluarkan telurnya melalui BAB (buang air besar).

6. Daging babi merupakan penyebab utama kanker anus & kolon”. Persentase penderita penyakit ini di negara negara yang penduduknya memakan babi, meningkat secara drastis, terutama di negara-negara Eropa, dan Amerika, serta di negara-negara Asia (seperti Cina dan India). Sementara di negara negara Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000.


Sabrina Athoillah

Baca Selengkapnya >>

ISLAM DISKRIMINATIF TERHADAP PEREMPUAN

Maklum kalau para wanita menggugat kesetaraan gender yang notabene memang secara akal SEAKAN-AKAN syariat islam mendiskriminasi mereka. Tuduhan demi tuduhan dilemparkan kepada syariat islam oleh orang-orang non muslim untuk membuat propaganda pada kaum muslimah, yang lucunya para penuduh ini bukan cuma datang dari non muslim itu saja tapi juga datang dari kaum orientalis muslim itu sendiri. Tidak aneh memang bila kemudian bermunculan gerakan-gerakan feminisme
yang mengusung kesetaran gender dengan dalih emansipasi.
Berikut saya angkat beberapa permasalahan yang syariat islam dianggap diskriminatif terhadap perempuan.


1. Haram Poliandri.


Pada tahun 1948 Jerman merekomendasikan dilegalkannya poligami, padahal jerman adalah negara penganut agama masehi yang mengharamkan poligami, keputusan ini bukan tanpa alasan. Karena setelah perang dunia kedua keberadaan perempuan 3 kali lipat lebih banyak dibanding pria, yang andaikata bila pria tidak diperbolehkan poligami justru akan memunculkan banyak permasalahan, seperti banyaknya pelacuran dan perzinahan karena banyak kaum wanita yang tidak bisa menyalurkan kebutuhan biologisnya dan sulit memenuhi kebutuhan hidupnya. Sejarah mencatat Poligami sudah ada sebelum syariat islam diberlakukan, pada masa-masa itu poligami justru tidak dibatasi, dimana seorang laki-laki boleh beristri sebanyak-banyaknya tanpa ada batasan dan tanpa syarat apapun. Jadi seharusnya kaum muslimah saat ini bersyukur karena syariat islam membatasi poligami sampai empat orang saja, itupun harus adil, Ini didasarkan pada (QS. AN-NISA: 3) yang berbunyi "Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat".
Dijaman Rosulullah Saw. Gerakan Emansipasi ini juga ada, gerakan ini dimotori oleh Ummuh Salamah ra. yang menuntut dibolehkannya berperang agar bisa mendapatkan gelar Syuhada. Jadi gerakan Feminisme ini sudah ada sejak dari dulu.
Sedangkan diharamkannya Poliandri, disebabkan membawa banyak dampak negatif, seperti: 1. Kesimpang siuran terhadap nasab anaknya pada nantinya, karena nasab kepada bapak. 2. Akan membawa permusuhan dan percekcokan dikarenakan tingkat kecemburuan, emosional dan hasrat ingin memiliki seutuhnya bagi kaum pria sulit dibendung yang bisa memaksa mereka beradu fisik. 3. Akan memperbanyak prostitusi dikarenakan banyak perempuan yang tidak bersuami dsb. Seperti Ada band bilang "Wanita ingin dimengerti". Seharusnya sesama wanita harus lebih saling mengerti.



2. Warisan.

Sebenarnya wajar apabila kaum perempuan menuntut persamaan dalam pemberian warisan yang mereka hanya diberi separo dari warisan yang diberikan kepada anak laki-laki, karena pada dasarnya mereka mempunyai hak hidup yang sama. Tapi sebelum kita memvonis syariat islam diskriminatif terhadap mereka perlulah kita tengok dulu sejarah sebelum syariat islam diberlakukan.
Sebelum syariat islam diberlakukan kaum perempuan hanya bak pemuas nafsu kaum pria belaka, mereka tidak dianggap dan tidak diberi warisan. Dijaman Musa as. Kelahiran anak perempuan dianggap sebagai aib. Jangankan diberi warisan, setiap anak perempuan yang lahir akan dikubur hidup2 oleh mereka. Begitu juga pada kerajaan2 hindu indonesia sebelum islam masuk keindonesia yang mana anak-anak perempuan mereka tidak diberi warisan sepeserpun tapi menjadikan anak laki-laki sebagai putra mahkota yang berhak mengusai semua harta warisan. Orang hindu Bali sampai saat ini tidak memberi warisan terhadap anak-anak perempuan mereka dsb. Darisini seharusnya kaum muslimah bersyukur walau mereka hanya mendapat separo warisan dari saudara laki-laki mereka.
Dijaman Rosulullah Saw. Ummu Salamah juga pernah mengeluhkan tentang warisan ini dan karena kejadian inilah Allah menurunkan ayat yang berbunyi "Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak kepada sebagian yang lain, (karena) bagi laki-laki terdapat bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan". (QS. Al-nisa': 32).
Pada dasarnya islam hanya ingin berlaku adil dan bijaksana terhadap dua makhluk yang lain jenis ini dengan melebihkan warisan anak laki-laki 2X lipat dari anak perempuan. Ini disebabkan karena laki-laki dibebani 2 kewajiban, yaitu kewajiban menafkahi diri sendiri dan kewajiban menafkahi keluarganya. Sedangkan perempuan hanya butuh untuk menafkahi diri mereka sendiri dan bila sudah bersuami maka suaminyalah yang menafkahi mereka. Jadi sangat proporsional bila syariat islam melebihkan warisan anak laki-laki 2X lipat dari anak perempuan.
Pembagian masalah warisan ini didasarkan pada (QS. Al-nisa': 11) yang berbunyi "Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan".


3. Karir.

Kalau ditanya "Lebih enak mana dicarikan uang sama mencarikan uang? Atau lebih mulya mana dicarikan uang sama mencarikan uang?". Pasti jawabannya dicarikan uang, jadi sebenarnya perempuan dimudahkan dan dimulyakan oleh syariat islam dibandingkan jaman pra islam yang menjadikan perempuan layaknya sapi perahan yang hanya diambil susunya untuk diminum.
Didalam Alquran ayat terakhir dari surat Al-baqoroh Allah berfirman "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya...". Dari ayat ini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa syariat hanya membebani seseorang hanya sesuai porsinya. Tidaklah bisa dibenarkan bila ada orang tua yang karena alasan sayang lalu menyuapi nasi bayinya yang baru lahir, begitu juga perempuan yang harus mengurus rumah, melayani suami, mengurus anak dsb. Lalu masih mau disuruh kerja, Ini baru diskriminatif namanya.
Pada dasarnya syariat tidak melarang perempuan bekerja atau berkarir selama kodrat kewanitaannya terpenuhi dengan baik seperti mengandung, menyusui, mengurus rumah, melayani suami, mengurus anak2 dsb. Aman dari fitnah serta diijinkan oleh suaminya. Kalau ketentuan2 diatas sudah terpenuhi dengan baik atau karena suami memang sudah tidak bisa menafkahi lagi maka silahkan bekerja atau berkarir.
Tapi yang sangat disayangkan, setelah perempuan itu berkarir atau bekerja kemudian melupakan kodrat kewanitaannya seperti menunda2 kehamilan, rumah tidak keurus, anak tidak keurus, suami tidak dilayani, pergi sendirian, berbuat semaunya karena merasa mencari uang sendiri dsb. Yang kemudian memunculkan banyak permasalahan.
Sebenarnya manusiawi kalau wanita merasa jenuh berada dirumah terus-terusan atau hanya sekedar ingin membantu suami dalam mencari nafkah tapi tidak harus dengan cara menanggalkan kodrat kewanitaannya, toh pada dasarnya banyak pekerjaan yang bisa menghasilkan uang tanpa harus menanggalkan kodrat kewanitaan.

Terakhir
Istri yang menahan diri dirumah insyaAllah memudahkan suaminya menemukan pintu2 rizki yang barokah.
Wallahu a'lam bish-showab.
Baca Selengkapnya >>

KAWIN LARI? Baca Ini Dulu

Sebagaimana hadits Nabi “ﻻﻧﻜﺎﺡ
ﺇﻻ ﺑﻮﻟﻲ ﻣﺮﺷﺪ ﻭﺷﺎﻫﺪﻱ ﻋﺪﻝ “ syarat sahnya nikah haruslah ada wali yang mursyid dan dua orang saksi yang adil.
Pertanyaan: Sahkah akad nikah kawin lari dengan memanfaatkan jasa wali hakim?


Jawaban:
Keabsahan nikah dengan menggunakan perwalian wali hakim apabila :
a. Keberadaan wali ada pada
radius dua marhalah (+ 82 km)
b. Keberadaan wali tidak
diketahui
c. Wali menolak menikahkan
( ﻋﻀﻞﺍﻟﻮﻟﻲ ) dengan memenuhi
syarat-syaratnya
d. Wali sulit dihubungi
Dasar Pengambilan Hukum
)ﻣﺴﺄﻟﺔ:(ﺃﺧﺬ ﺭﺟﻞ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻋﻦ ﺃﻫﻠﻬﺎ ﻗﻬﺮﺍ
ﻭﺑﻌﺪﻫﺎﻋﻦﻭﻟﻴﻬﺎﺇﻟﻰﻣﺴﺎﻓﺔﺍﻟﻘﺼﺮ
ﻭﻛﺬﺍﺩﻭﻧﻪ،ﺇﻥﺗﻌﺬﺭﺕﻣﺮﺍﺟﻌﺘﻪﻟﻨﺤﻮ
ﺧﻮﻑﺻﺢﻧﻜﺎﺣﻬﺎﺑﺈﺫﻧﻬﺎﺇﻥﺯﻭﺟﻬﺎ
ﺍﻟﺤﺎﻛﻢﻣﻦ ﻛﻒﺀ،ﺇﺫ ﻟﻢﻳﻔﺮﻕ ﺍﻷﺻﺤﺎﺏ
ﺑﻴﻦﻏﻴﺒﺔﺍﻟﻮﻟﻲﻭﻏﻴﺒﺘﻬﺎ،ﻭﻻﻓﻲﻏﻴﺒﺘﻬﺎ
ﺑﻴﻦﺃﻥﺗﻜﻮﻥﻣﻜﺮﻫﺔﻋﻠﻰﺍﻟﺴﻔﺮﺃﻭ
ﻣﺨﺘﺎﺭﺓ،ﺑﻞﺃﻗﻮﻝ:ﻟﻮﻛﺎﻥﻟﻬﺎﻭﻟﻲﺑﺎﻟﺒﻠﺪ
ﻭﻋﻀﻠﻬﺎﺑﻌﺪﺃﻥﺩﻋﺘﻪﺇﻟﻰﻛﻒﺀﻭﺗﻌﺴﺮ
ﻟﻬﺎﺇﺛﺒﺎﺕﻋﻀﻠﻪﻓﺴﺎﻓﺮﺕﺇﻟﻰﻣﻮﺿﻊ
ﺑﻌﻴﺪﻋﻦﺍﻟﻮﻟﻲﻭﺃﺫﻧﺖﻟﻘﺎﺿﻲﺍﻟﺒﻠﺪ
ﺍﻟﺬﻱﺍﻧﺘﻘﻠﺖﺇﻟﻴﻪﻓﻲﺗﺰﻭﻳﺠﻬﺎﻣﻦ
ﺍﻟﻜﻒﺀ ﺻﺢ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ،




Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim
2002 di PP. Al Yasini Areng-Areng
Pasuruan
Baca Selengkapnya >>

Jika Anda Menyukai Artikel-Artikel Di Blog Ini Silahkan Masukkan Email Anda Untuk Mendapatkan Update Blog Ini

Masukkan Email