Maklum kalau para wanita menggugat kesetaraan gender yang notabene
memang secara akal SEAKAN-AKAN syariat islam mendiskriminasi mereka.
Tuduhan demi tuduhan dilemparkan kepada syariat islam oleh orang-orang
non muslim untuk membuat propaganda pada kaum muslimah, yang lucunya
para penuduh ini bukan cuma datang dari non muslim itu saja tapi juga
datang dari kaum orientalis muslim itu sendiri. Tidak aneh memang bila
kemudian bermunculan gerakan-gerakan feminisme
yang mengusung kesetaran gender dengan dalih emansipasi.
Berikut saya angkat beberapa permasalahan yang syariat islam dianggap diskriminatif terhadap perempuan.
1. Haram Poliandri.
Pada
tahun 1948 Jerman merekomendasikan dilegalkannya poligami, padahal
jerman adalah negara penganut agama masehi yang mengharamkan poligami,
keputusan ini bukan tanpa alasan. Karena setelah perang dunia kedua
keberadaan perempuan 3 kali lipat lebih banyak dibanding pria, yang
andaikata bila pria tidak diperbolehkan poligami justru akan memunculkan
banyak permasalahan, seperti banyaknya pelacuran dan perzinahan karena
banyak kaum wanita yang tidak bisa menyalurkan kebutuhan biologisnya dan
sulit memenuhi kebutuhan hidupnya. Sejarah mencatat Poligami sudah ada
sebelum syariat islam diberlakukan, pada masa-masa itu poligami justru
tidak dibatasi, dimana seorang laki-laki boleh beristri
sebanyak-banyaknya tanpa ada batasan dan tanpa syarat apapun. Jadi
seharusnya kaum muslimah saat ini bersyukur karena syariat islam
membatasi poligami sampai empat orang saja, itupun harus adil, Ini
didasarkan pada (QS. AN-NISA: 3) yang berbunyi "Maka nikahilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat".
Dijaman
Rosulullah Saw. Gerakan Emansipasi ini juga ada, gerakan ini dimotori
oleh Ummuh Salamah ra. yang menuntut dibolehkannya berperang agar bisa
mendapatkan gelar Syuhada. Jadi gerakan Feminisme ini sudah ada sejak
dari dulu.
Sedangkan diharamkannya Poliandri, disebabkan membawa
banyak dampak negatif, seperti: 1. Kesimpang siuran terhadap nasab
anaknya pada nantinya, karena nasab kepada bapak. 2. Akan membawa
permusuhan dan percekcokan dikarenakan tingkat kecemburuan, emosional
dan hasrat ingin memiliki seutuhnya bagi kaum pria sulit dibendung yang
bisa memaksa mereka beradu fisik. 3. Akan memperbanyak prostitusi
dikarenakan banyak perempuan yang tidak bersuami dsb. Seperti Ada band
bilang "Wanita ingin dimengerti". Seharusnya sesama wanita harus lebih
saling mengerti.
2. Warisan.
Sebenarnya wajar apabila kaum perempuan menuntut
persamaan dalam pemberian warisan yang mereka hanya diberi separo dari
warisan yang diberikan kepada anak laki-laki, karena pada dasarnya
mereka mempunyai hak hidup yang sama. Tapi sebelum kita memvonis syariat
islam diskriminatif terhadap mereka perlulah kita tengok dulu sejarah
sebelum syariat islam diberlakukan.
Sebelum syariat islam
diberlakukan kaum perempuan hanya bak pemuas nafsu kaum pria belaka,
mereka tidak dianggap dan tidak diberi warisan. Dijaman Musa as.
Kelahiran anak perempuan dianggap sebagai aib. Jangankan diberi warisan,
setiap anak perempuan yang lahir akan dikubur hidup2 oleh mereka.
Begitu juga pada kerajaan2 hindu indonesia sebelum islam masuk
keindonesia yang mana anak-anak perempuan mereka tidak diberi warisan
sepeserpun tapi menjadikan anak laki-laki sebagai putra mahkota yang
berhak mengusai semua harta warisan. Orang hindu Bali sampai saat ini
tidak memberi warisan terhadap anak-anak perempuan mereka dsb. Darisini
seharusnya kaum muslimah bersyukur walau mereka hanya mendapat separo
warisan dari saudara laki-laki mereka.
Dijaman Rosulullah Saw. Ummu
Salamah juga pernah mengeluhkan tentang warisan ini dan karena kejadian
inilah Allah menurunkan ayat yang berbunyi "Dan janganlah kamu iri hati
terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak
kepada sebagian yang lain, (karena) bagi laki-laki terdapat bagian dari
apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa
yang mereka usahakan". (QS. Al-nisa': 32).
Pada dasarnya islam hanya
ingin berlaku adil dan bijaksana terhadap dua makhluk yang lain jenis
ini dengan melebihkan warisan anak laki-laki 2X lipat dari anak
perempuan. Ini disebabkan karena laki-laki dibebani 2 kewajiban, yaitu
kewajiban menafkahi diri sendiri dan kewajiban menafkahi keluarganya.
Sedangkan perempuan hanya butuh untuk menafkahi diri mereka sendiri dan
bila sudah bersuami maka suaminyalah yang menafkahi mereka. Jadi sangat
proporsional bila syariat islam melebihkan warisan anak laki-laki 2X
lipat dari anak perempuan.
Pembagian masalah warisan ini didasarkan
pada (QS. Al-nisa': 11) yang berbunyi "Allah mensyari'atkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, bagian seorang anak
laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan".
3. Karir.
Kalau ditanya "Lebih enak mana dicarikan uang sama
mencarikan uang? Atau lebih mulya mana dicarikan uang sama mencarikan
uang?". Pasti jawabannya dicarikan uang, jadi sebenarnya perempuan
dimudahkan dan dimulyakan oleh syariat islam dibandingkan jaman pra
islam yang menjadikan perempuan layaknya sapi perahan yang hanya diambil
susunya untuk diminum.
Didalam Alquran ayat terakhir dari surat
Al-baqoroh Allah berfirman "Allah tidak membebani seseorang melainkan
sesuai dengan kesanggupannya...". Dari ayat ini kita bisa mengambil
kesimpulan bahwa syariat hanya membebani seseorang hanya sesuai
porsinya. Tidaklah bisa dibenarkan bila ada orang tua yang karena alasan
sayang lalu menyuapi nasi bayinya yang baru lahir, begitu juga
perempuan yang harus mengurus rumah, melayani suami, mengurus anak dsb.
Lalu masih mau disuruh kerja, Ini baru diskriminatif namanya.
Pada
dasarnya syariat tidak melarang perempuan bekerja atau berkarir selama
kodrat kewanitaannya terpenuhi dengan baik seperti mengandung, menyusui,
mengurus rumah, melayani suami, mengurus anak2 dsb. Aman dari fitnah
serta diijinkan oleh suaminya. Kalau ketentuan2 diatas sudah terpenuhi
dengan baik atau karena suami memang sudah tidak bisa menafkahi lagi
maka silahkan bekerja atau berkarir.
Tapi yang sangat disayangkan,
setelah perempuan itu berkarir atau bekerja kemudian melupakan kodrat
kewanitaannya seperti menunda2 kehamilan, rumah tidak keurus, anak tidak
keurus, suami tidak dilayani, pergi sendirian, berbuat semaunya karena
merasa mencari uang sendiri dsb. Yang kemudian memunculkan banyak
permasalahan.
Sebenarnya manusiawi kalau wanita merasa jenuh berada
dirumah terus-terusan atau hanya sekedar ingin membantu suami dalam
mencari nafkah tapi tidak harus dengan cara menanggalkan kodrat
kewanitaannya, toh pada dasarnya banyak pekerjaan yang bisa menghasilkan
uang tanpa harus menanggalkan kodrat kewanitaan.
Terakhir
Istri yang menahan diri dirumah insyaAllah memudahkan suaminya menemukan pintu2 rizki yang barokah.
Wallahu a'lam bish-showab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar