Suatu hal yang
wajar apabila setiap manusia mempunyai keinginan agar semua kebutuhan
hidupnya dapat terpenuhi, termasuk didalamnya kebutuhan biologis (seks).
Namun bukan berarti dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup
kemudian segala hal ditempuh tanpa memperhatikan aturan-aturan serta
hukum yang terdapat dalam agama atau lainnya.Pemenuhan kebutuhan
biologis dengan melalui zina bagaimanapun adalah perbuatan yang dilarang
dan sangat dikutuk oleh agama,baik dia dilakukan dengan suka sama suka
atau dengan pemaksaan (pemerkosaan). Dalam Al-Quran disebutkan dengan
jelas:
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلًا
Artinya: ”Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’: 32)
Agama islam sebenarnya telah mengatur serta
menyediakan jalan untuk menyalurkan hasrat kebutuhan biologis yang aman
serta diridhai oleh Allah, yaitu dengan melalui pernikahan.
Pernikahan adalahsebuah akad yang di dalamnya mencakup bolehnya mengambil kenikmatan antara kedua belah pihak menurut syariat.
Pernikahan adalahsebuah akad yang di dalamnya mencakup bolehnya mengambil kenikmatan antara kedua belah pihak menurut syariat.
Lebih dari itu pernikahan merupakan sunnah
Rasul. Oleh karenanya ia merupakan salah satu bentuk ibadah apabila
dimotivasi oleh sunah Rasul tersebut.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dilakukan pernikahan, di antaranya ada mempelai laki-laki dan perempuanyang bukan mahram, ada akad yang dilakukan sendiri oleh wali atau wakilnya, ada dua orang saksi dan ada mahar (maskawin).
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dilakukan pernikahan, di antaranya ada mempelai laki-laki dan perempuanyang bukan mahram, ada akad yang dilakukan sendiri oleh wali atau wakilnya, ada dua orang saksi dan ada mahar (maskawin).
Lantas siapakah perempuan mahram itu?
Mahram adalah perempuan yang haram untuk dinikahi dengan beberapa sebab.
Keharaman dikategorikan menjadi dua macam, pertama hurmah mu’abbadah
(haram selamanya) dan kedua hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu
tertentu).
Hurmah mu’abbadah terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan,
karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan. Perempuan yang haram
dinikahi karena di sebabkan hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh), ibu,
anak permpuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki
(keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari
ayah, dan yang terahir bibi dari ibu. Dalam Al-Quran disebutkan:
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ
وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ
اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ
نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ
اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ
فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ
أَصْلاَبِكُمْ
Artinya: “Diharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu
yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara
ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang
perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan seper susuan,
ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu
dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan
istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu),
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua permpuan bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)
Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki. Dan
bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi
ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.
Selanjutnya, perempuanyang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4 (empat) yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).
Selanjutnya, perempuanyang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4 (empat) yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).
Kemudian yang haram dinikahi sebab
persusuan ada 7 (tujuh) yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan
susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara
perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan ayah), saudara susuan ibu
dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).
Apabila pernikahan dengan perempuan yang
menjadi mahram tetap dilakukan maka pernikahannya menjadi batal. Bahkan
apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa
kemungkinan yang lebih berat.
Sumber: KH.MA. Sahal Mahfudh. Dialaog Problematika Umat. Surabaya: Khalista & LTN PBNU
Sumber NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar